Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dalam Krisis Covid-19 dan Korupsi

21 Januari 2022   23:38 Diperbarui: 21 Januari 2022   23:38 111 1
Kurang dari dua minggu setelah penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada akhir November atas tuduhan korupsi, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus suap yang melibatkan Batubara diduga terkait dengan pengadaan paket sembako dalam program bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang terkena dampak pandemi Covid-19.

KPK telah menyita Rp 14,5 miliar (S $ 1,4 juta) suap yang diambil tersangka dari pemasok paket makanan.

Kasus korupsi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengendalian internal di inspektorat di kementerian.

Sebagai bagian dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat di lingkungan instansi pemerintah bertanggung jawab menjalankan fungsi pengendalian intern untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Secara umum, APIP berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagai kajian tentang peran APIP, termasuk inspektorat di lingkungan pemerintah daerah, menyimpulkan bahwa perbaikan diperlukan untuk memastikan bahwa personel APIP tidak hanya independen dan objektif tetapi juga kompeten dalam menjalankan berbagai tugas pengawasan, termasuk mendeteksi dan mencegah tindakan curang. .

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pejabat di beberapa inspektorat di daerah tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan.

Beberapa penelitian juga menunjukkan pejabat inspektorat sering dikendalikan oleh kepala instansi pemerintah yang mereka awasi.

Studi tentang pengawasan internal pemerintah menemukan banyak masalah terkait dengan faktor budaya, pelatihan yang tidak memadai, dan keterbatasan peraturan yang menghambat pengawas untuk melakukan tugasnya secara mandiri dan benar.

Misalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, inspektorat di kementerian berada di bawah arahan menterinya masing-masing.

Dalam suasana seperti itu, bagaimana pengawas dapat melakukan pengawasan terhadap menteri dengan baik? Dalam banyak kasus, para pengawas itu sendiri yang korup.

Misalnya, pada November 2019 mantan Kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro divonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Personil APIP yang melakukan tindakan korupsi seperti memiliki antivirus komputer yang berubah menjadi virus dan menyebabkan kerusakan parah pada seluruh sistem.

Banyak pakar dan pendukung antikorupsi ingin tahu apa yang akan diungkapkan oleh investigasi KPK terkait penyebab kegagalan APIP mencegah korupsi atau penyelewengan.

Munculnya pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan kita, tetapi juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita, termasuk ekonomi kita.

Berbagai laporan internasional menyoroti kerentanan banyak pejabat yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan darurat di bawah program bantuan sosial terhadap penyimpangan.

Sebuah laporan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyatakan bahwa di antara pejabat yang paling rentan yang menjadi sasaran penipu selama pandemi adalah mereka yang terkait dengan distribusi jaring pengaman sosial dan mobilisasi sumber daya untuk mengatasi keadaan darurat kesehatan.

Sebuah survei baru-baru ini oleh Transparency International di Asia pada tahun 2020 menemukan bahwa 74 persen responden telah mengakui korupsi sebagai masalah besar selama pandemi.

Laporan lain dari Deloitte menyoroti bagaimana "segitiga penipuan" (tekanan, peluang, rasionalisasi) juga berkembang seiring semakin banyak orang yang terlibat dalam tindakan penipuan.

Tekanan ekonomi seringkali membuat pejabat yang berwenang mengelola bantuan pemerintah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

Untuk mengatasi meningkatnya ancaman fraud di masa darurat, banyak pakar anti fraud menyarankan agar pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mengatasi krisis harus memiliki kriteria yang objektif, jelas, dan transparan bagi penerima dan penerima bantuan sosial Covid-19.

Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk memantau pengeluaran sumber daya untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemerintah juga perlu menggunakan langkah-langkah seperti mekanisme pelaporan yang komprehensif, pengawasan dan audit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun