Pasca ditetapkannya Perpres RI Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai sebagai Sarana Transportasi oleh Presiden Joko Widodo, dimaksudkan untuk meminimalisasi polusi dan emisi gas akibat penggunaan bahan bakar minyak serta mengefisiensi energi. Lantas, langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan?
KEMBALI KE ARTIKEL