1 Maret 2019 05:37Diperbarui: 24 Maret 2019 06:2430703
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Nomor 34 Tahun 2014), pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan: kualitas penyelenggaraan ibadah haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.