Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Mengulik Ongkos Naik Haji, Sudahkah Rasional?

1 Maret 2019   05:37 Diperbarui: 24 Maret 2019   06:24 3070 3
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Nomor 34 Tahun 2014), pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan: kualitas penyelenggaraan ibadah haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun