Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

FPI Terlarang, Pendukungnya Bagaimana?

31 Desember 2020   14:38 Diperbarui: 31 Desember 2020   15:15 395 4
Tepat 11 tahun kematian Gus Dur, 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dinyatakan sebagai organisasi, ataupun kelompok terlarang di Indonesia.  Secara legal, SKB (Surat Keputusan Bersama) dari 3 kementerian dan kejagung, kepolisan, dan BNP bersama-sama sepakat untuk menutup kartu FPI selama-lamanya di Indonesia.

Menganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum menjadi highlight alasan secara eksplisit.  Dari perwakilan pejabat-pejabat yang menandatangi kita bisa mengatakan FPI menggangu secara sosial (depdagri), kriminal (Kejaksaan-kepolisian), sekaligus menjadi bagian dari terorisme (BNPT), ditambah Cyber Criminal (depkominfo).

Menkopulhankam, Mahfud MD, didepan yang memukul palu kematian FPI.  Ini bisa diartikan bahwa FPI juga menjadi ancamanan pertahanan dan keamanan Indonesia.  Berlapisnya kesalahan FPI bukan hal yang remeh, apalagi abila dilihat dari track record, FPI telah menjadi kekuatan politik yang digunakan para gelandangan politik untuk selalu menggoyang pemerintahan yang sah, ataupun menjadi alat politik yang digunakan semua kepentingan yang bermain.  

Pendukung Masih Menyalak

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun