Sekilas Tantangan Penerapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
16 Januari 2014 16:36Diperbarui: 4 April 2017 16:4092080
Mulai12 Januari 2014, pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral mentah (ore).Hasil mineral dari pertambangan di Indonesia harus diolah dan dimurnikanterlebih dahulu sebelum kemudian di ekspor keluar. Sejalan dengan pernyataan Menteri Perokonomian Hatta Rajasa di sela-sela kunjungan kerjanya di PuslitKoka dan Universitas Jember “Mulai 12 Januari 2014, kita tidak boleh menjual gelondongan bahan mentah pertambangan.[1]Ini merupakan salah satu ketetapan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika kita teliti lebih lanjutketetapan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada 2 Pasal yang menjadi sorotandalam penerapan UU No. 4 Tahun 2009 ini, Pasal 103 ayat 1 dan Pasal 170. [2]
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.