Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Proses Penyaluran Zakat di Desa Raoda Kecamatan Lambai kabupaten Kolaka Utara

2 Mei 2023   20:37 Diperbarui: 2 Mei 2023   20:45 117 2
Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Jumlah besaran zakat perkepala di dusun 3, Desa Raoda ,Kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara yaitu Rp 38.500  perkepala dan  beras 3,5 liter perkepala jumlah seluruhnya 2.625 liter dengan jumlah penduduk pada dusun 3,yaitu sebanyak 250 jiwa .

Dengan jumlah zakat di atas semua di bagikan kepada orang yang wajib di zakati yaitu fakir miskin dengan jumlah keseluruhan yang mendapat 14 orang, tergantung berapa jiwa yang berada dalam satu keluarga  dan keadaan ekonomi keluarga nya. Sedangkan untuk Amil Zakat mendapatkan 12,5 persen dari hasil keseluruhan zakat yang terkumpul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun