Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlalukan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan akan diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Pemerintah sebagai tindak tegas terhadap situasi pandemi Covid-19 yang kasus hariannya makin meningkat. Hal ini berdampak signifikan terhadap semua lapisan masyarakat, terutama para pelaku usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL