Pluralisme hukum merupakan timbulnya beberapa aturan hukum atau suatu ketentuan dalam kehidupan sosial. Din Indonesia menganut beberapa sistem yaitu diantaranya sistem hukum adat, sistem hukum islam dan hukum barat dari ketiganya hukum ini mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL