Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pluralisme Hukum dan Progresif Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

30 November 2022   21:42 Diperbarui: 30 November 2022   21:59 211 0
Pluralisme hukum merupakan timbulnya beberapa aturan hukum atau suatu ketentuan dalam kehidupan sosial. Din Indonesia menganut beberapa sistem yaitu diantaranya sistem hukum adat, sistem hukum islam dan hukum barat dari ketiganya hukum ini mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun