Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

RFID Untuk Mobil Anda

14 Maret 2014   02:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:58 369 0
Saat ini kita sering mulai sering mendengar kata RFID? RFID adalah singkatan dari Radio Frequency Identification? Alat yang berupa ring & chip ini dipasang di bibir tangki bensin mobil dan sepeda motor, serta "reader" yang terpasang di Nozzle SPBU Pertamina.  Saat ini, semua SPBU Pertamina di Jakarta, Nozzle-nya sudah dipasangi "reader" oleh Pertamina.  Tinggal ring RFID yang perlu dipasang di setiap kendaraan.

Dengan memasang alat RFID ini berarti kita mengikuti program SMP BBM untuk memonitor penggunaan BBM lebih tepat sasaran.  (tidak ada lagi BBM yang ditimbun, yang dijual secara ilegal, dsb)

SMPBBM adalah singkatan dari Sistem Monitoring dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak, yang merupakan sebuah program untuk memonitor dan mengendalikan penggunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi, agar lebih tepat sasaran dan pada akhirnya memberi manfaat yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pasang RFID untuk isi BBM bersubsidi.

Program ini memanfaatkan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) sebagai alat untuk mendata dan memantau penggunaan BBM, yang dipasang pada seluruh kendaraan bermotor di Indonesia secara GRATIS.

Teknologi RFID memungkinkan program SMPBBM berjalan secara komprehensif dengan aman, cepat, terpercaya dan telah teruji efisiensi serta efektivitas penggunaannya.

RFID Tag memiliki fungsi:

- Menyimpan identitas kendaraan dalam siem monitoring dan pengendalian BBM.

- Mengenali identitas kendaraan, baik dinas maupun pribadi dalam sistem monitoring dan pengendalian BBM.

- Memberikan otorisasi pada sistem untuk kendaraan melakukan pengisian BBM.

- Sebagai alat yang wajib digunakan pada kendaraan untuk pengisian BBM Bersubsidi.

Sesuai dengan peraturan pemerintah:

** Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013

Peraturan Menteri ESDM tentang pengendalian penggunaan BBM untuk:

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

2. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan.

3. Mobil barang dengan jummlah roda lebih dari 4 buah untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan.

** Peraturan BPH Migas No. 6/2013, Ps 5 (1): "Setiap kendaraan bermotor yang akan membeli BBM di penyalur wajib dipasang identitas yang dapat dipindai/dibaca secara elektronik oleh EDC di setiap Nozzle pada penyalur".

Dengan dukungan dan partisipasi langsung seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memasang RFID Tag pada kendaraannya, maka pemerintah akan memiliki data konsumsi BBM yang akurat untuk mengelola ketersediaan dan penyaluran BBM secara nasional, khususnya BBM bersubsidi dengan lebih tepat sasaran, menuju Indonesia yang lebih baik.

Anda bisa datang ke Posko pemasangan gratis RFID yang terdaftar di bawah ini.

Posko tetap RFID:

1. Gedung Antam, Tanjung Barat, Jaksel

2. KIR Jagakarsa, Jaksel

3. SPBU Cilandak

4. Pondok Indah Mall 1

5. ITC Cempaka Mas

Selain itu ada posko mobile yang juga bisa didatangi jika waktu pelaksanaannya masih berjalan.

Posko Mobile:  (per tanggal 14 Maret 2014)

1. Uhamka Klender

2. Uhamka Pasar Rebo

3. Uhamka Gandaria

4. JICT

5. Bukopin MT Haryono

6. Kementan Setjen

7. Kementan BKP (Gedung D)

8. Kementan Karantina (Gedung F)

9. Arcadia 1

10. Arcadia 2

11. TV One

Untuk informasi lebih lengkap hubungi PERTAMINA di 500 000 atau kunjungi posko terdekat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun