Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

10 Jenis-jenis Cuti Kerja yang Menjadi Hak Setiap Karyawan!

6 Maret 2023   09:15 Diperbarui: 6 Maret 2023   09:24 247 1
Berdasarkan peraturan resmi pemerintah, cuti merupakan hak utama setiap karyawan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 (2) butir C, bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan tetap bekerja selama 12 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun