Sidang kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI sudah mendekati babak-babak akhir. Di tengah persidangan, pada 5 Juli 2022, pihak terdakwa Julianto Eka Putra menghadirkan Seto Mulyadi alias Kak Seto sebagai ahli. Banyak yang menganggap kesaksian Kak Seto ini meringankan terdakwa.
KEMBALI KE ARTIKEL