"Kami simpulkan dalam pertemuan ini, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang tidak memiliki tunggakan dengan pihak Rumah Sakit, bahkan ada regulasi yang mengatur denda bagi BPJS Kesehatan jika menunggak." saat John Ganesha Siahaan dari PDKPBABEL membacakan kesimpulan hasil audiensi mereka dengan BPJS Kesehatan bangka belitung.
KEMBALI KE ARTIKEL