Urusan TKI Bukan Soal Tumpang Tindih Antara Kemnaker dan BNP2TKI
26 Februari 2016 15:16Diperbarui: 26 Februari 2016 15:232831
Jakarta, Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.