Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengaturan TKA dalam Omnibus Law Mengacu Peningkatan Kompetensi

7 Mei 2020   23:38 Diperbarui: 8 Mei 2020   00:01 150 0
Polemik kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dikabarkan ada 500 TKA dari China yang bakal masuk. Kabar tersebut menuai beragam komentar. Mayoritas menyuarakan penolakan. Apalagi saat ini semua pihak sedang konsentrasi menyelesaikan virus corona. Beragam komentar kemudian datang dari berbagai pihak, yang mayoritas menyuarakan penolakan. Apalagi saat ini semua pihak sedang konsentrasi menyelesaikan virus corona. Kemnaker sejatinya telah memberikan persetujuan kepada perusahaan pemohon untuk mendatangkan TKA tersebut, namun karena ditolak atas alasan wabah Covid19 oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD akhirnya persetujuan tersebut ditunda. Salah satu diantara respon yang paling menarik adalah komentar yang menghubungkan polemik 500 TKA dengan regulasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang bergulir pembahasannya di DPR-RI. Berbagai unggahan dengan nada "nyinyir" dapat ditemui di media sosial, salah satunya dari serikat pekerja yang menuliskan komentar bahwa saat ini saja TKA dengan mudah dapat masuk ke Indonesia, bagaiman nanti dengan disahkannya Omnibus Law yang menghapus kewajiban Izin bagi TKA yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun