27 Mei 2018 18:50Diperbarui: 27 Mei 2018 19:284950
Menurut UUD 1945 Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.