Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tontonan Menghibur yang Berujung Pelanggaran P3 dan SPS

21 Juni 2021   21:01 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:09 92 1
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengecam penyiaran TV yang tidak mengikuti aturan. Kali ini, program "Santuy Malam" Trans TV yang disiarkan oleh WIB pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB ditemukan melanggar Kode Etik Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012. Atas pelanggaran tersebut, KPI memberlakukan sanksi administratif terhadap program-program yang diselenggarakan Sule berupa teguran. Hal itu ditegaskan KPI pusat dalam surat teguran tertulis yang dikirimkan kepada Trans TV pada acara "Santuy Malam" pada 29 September 2020. Berdasarkan informasi dalam surat peringatan tersebut, KPI menemukan adegan dimana Sule mengenakan helm berisi bedak putih pada Bopak dan menyeka wajahnya dengan handuk yang dilapisi tinta hitam, sehingga menutupi rambut dan wajah Bopak. Bubuk putih dan tinta hitam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun