1. Masa Sahabat: Periode awal Islam, di mana para sahabat Nabi Muhammad SAW berperan penting dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam.
2. Masa Tabi'in: Periode setelah masa sahabat, di mana para tabi'in (murid-murid sahabat) melanjutkan pengembangan hukum Islam.
3. Masa Kodifikasi: Periode di mana ulama mulai mengumpulkan dan mengkodifikasi hukum Islam dalam bentuk kitab-kitab, seperti kitab-kitab fiqih madzhab.
4. Masa Pembentukan Ushul Fiqh: Periode di mana ulama mulai mengembangkan ilmu Ushul Fiqh sebagai metode untuk menafsirkan dan menerapkan hukum Islam.
5. Masa Kemajuan: Periode di mana ilmu Ushul Fiqh berkembang pesat, dengan munculnya ulama-ulama besar seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan lainnya.
6. Masa Kontemporer: Periode di mana ilmu Ushul Fiqh terus berkembang dan diaplikasikan dalam konteks modern.
Setiap tahapan memiliki kontribusi penting dalam perkembangan Ushul Fiqh dan membantu membentuk ilmu ini menjadi seperti sekarang.