Dalam Islam, kegiatan transaksi jual beli yang menggunakan perangkat elektronik dapat dikatakan sebagai mu'amalah. Kegiatan perdagangan dengan mengandalkan media internet ini dikenal dengan istilah
 e-commerce. E-commerce dapat dibagi menjadi dua segmen: perdagangan elektronik bisnis ke bisnis (transaksi bisnis ke bisnis) dan perdagangan elektronik bisnis ke bisnis. (Perdagangan antara pelaku ekonomi dan konsumen).
KEMBALI KE ARTIKEL