Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pandangan Islam terhadap Jual Beli Online

18 November 2021   22:39 Diperbarui: 24 November 2021   20:27 167 0
Dalam Islam, kegiatan transaksi jual beli yang menggunakan perangkat elektronik dapat dikatakan sebagai mu'amalah. Kegiatan perdagangan dengan mengandalkan media internet ini dikenal dengan istilah e-commerce. E-commerce dapat dibagi menjadi dua segmen: perdagangan elektronik bisnis ke bisnis (transaksi bisnis ke bisnis) dan perdagangan elektronik bisnis ke bisnis. (Perdagangan antara pelaku ekonomi dan konsumen).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun