Menyoal Kebijakan Insentif Tenaga Kesehatan, Sudah Layakkah?
30 Juni 2021 22:19Diperbarui: 1 Juli 2021 07:567381
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan diberikan penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun non finansial.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.