Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Menyoal Kebijakan Insentif Tenaga Kesehatan, Sudah Layakkah?

30 Juni 2021   22:19 Diperbarui: 1 Juli 2021   07:56 738 1
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan diberikan penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun non finansial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun