Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pasal Penghinaan Presiden, Perlukah?

10 Juli 2021   12:43 Diperbarui: 10 Juli 2021   12:44 223 2

Rumusan pasal penghinaan terhadap Presiden kembali dicantumkan dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada draft RKUHP tersebut, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan ke dalam bab Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang dirumuskan dalam Pasal 218-220 RKUHP. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden akan dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan. Adapun apabila tindakan penyerangan tersebut dilakukan melalui sarana teknologi informasi, maka ancaman hukumannya menjadi paling lama 4 tahun 6 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun