Pemerintah dan DPR pada telah mengesahkan RUU Omnibus kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang, yang diharapkan membawa perubahan radikal dalam sistem tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam.
UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu prioritas utama yang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memangkas birokrasi, terutama terkait perizinan usaha dan investasi. Namun, UU itu dianggap melanggar hak-hak tenaga kerja dan membahayakan lingkungan.
Hingga saat pengesahannya, undang-undang tersebut mendapat tentangan yang meningkat dari serikat pekerja dan aktivis lingkungan serta penolakan dari Fraksi DPR dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pembahasan RUU tersebut telah berlangsung dari 20 April hingga 3 Oktober. Â Pembahasannya cukup hati-hati sampai akhir. Semua fraksi memperhatikan hak-hak pekerja dalam proses pengambilan keputusan,
Draf akhir RUU tersebut, memiliki panjang 905 halaman dan mengubah 79 undang-undang yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU