Perlu kita ketahui bahwa dalam kegiatan sehari-hari (pergaulan hidup) kita sering mengatakan "pakai Logika dong" berfikir dengan logika. Artinya logika adalah "menurut akal", untuk memahami logika seseorang harus mempunyai pengertian yang jelas tentang Logika, maka dengan demikian logika sebagai sebuah ilmu pengetahuan untuk menelaah sesat pikir lewat penalaran. Pengrtian penalaran hukum adalah penelusuran atau penalaran tentang hukum tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara kasus hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL