Hati-hati, Pakai Kaos Turn Back Crime Bisa Dihukum 3 Bulan Penjara
23 Mei 2016 23:10Diperbarui: 24 Mei 2016 13:2610835
Bagi warga sipil yang sering mengenakan baju Turn Back Crime biar kelihatan gaul, siap-siap saja untuk menyimpan dengan rapi baju kesayangan anda tersebut dalam lemari. Menurut berita,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.Hal ini dilakukan untuk menyikapi begitu banyaknya pelaku tindakan kejahatan yang menggunakan baju ini ketika melancarkan aksinya sehingga secara tidak langsung mencoreng nama institusi POLRI.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.