Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Wani Piro ?

22 Mei 2012   04:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:59 236 0



Sebagaian masyarakat tentu pernah berurusan dengan kantor atau instansi pemerintah khususnya dalam mengurus untuk mendapatkan surat surat /dokumen/perijinan yang dibutuhkan. Apakah itu surat/dokumen untuk keperluan pribadi ataupun yang berkaitan dengan bisnis. Mulai dari Akte Kelahiran, Sekolah, KTP, Paspor, Askes Untuk Keluarga kurang mampu, Menikah, perceraian, IMB, Ijin Domisili, ijin untuk rekanan dari instansi tertentu, ijin usaha, Ijin operasionalperusahaan, pengurusan dokumen kepabeaan ( laut/udara ) dan masih banyak lagi ijin ijin atau surat yang lain yang dalam mengurusnya melibatkan instansi pemerintah dan perangkatnya. Apakah itu dibawah naungan departemen ataupun non departemen. Singkatnya dari dokumen kelahiran, hingga sampai pada dokumen kematianpun masih “diobyekan” oleh uknum uknum yang kurang bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun