Program Bank Sampah di Indonesia merupakan salah satu inisiatif circular economy yang bertujuan untuk mengelola sampah secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Konsep ini mendorong pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, dimana sampah organik dan anorganik dipisahkan untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Bank Sampah beroperasi dengan sistem seperti perbankan konvensional, di mana masyarakat menyetor sampah yang kemudian dicatat dalam buku tabungan dan dapat ditukar dengan uang atau barang kebutuhan pokok. Â Melalui program ini, sampah yang sebelumnya dianggap sebagai limbah tidak berguna diubah menjadi sumber daya bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan, bahan baku industri, atau kompos. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), Bank Sampah juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pemerintah Indonesia mendukung inisiatif ini melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% melalui daur ulang dan pemanfaatan ulang pada tahun 2025. Â Meskipun telah menunjukkan dampak positif, Bank Sampah masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya partisipasi di beberapa daerah, dan kurangnya insentif bagi pengelola. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, program ini berpotensi menjadi tulang punggung penerapan circular economy di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL