Upah merupakan salah satu alat yang digunakan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan, berdasarkan pasal 1 angka 31 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, ditetapkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah terpenuhinya kebutuhan dan/atau kebutuhan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang bersifat lagsung maupun tidak langsung. Produktivitas tenaga kerja di lingkungan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Masalah upah yang tidak memadai tampaknya menjadi penyebab utama keprihatinan sebagian besar kelas pekerja tahun ini, terutama karena dampak pandemi yang mengakibatkan PHK besar-besaran. Sepanjang tahun, Badan Pusat Statistik (per maret 2019) menunjukkan rata-rata pekerja Indonesia hanya dibayar 2.829.130 per bulan. Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang pekerjaan ditetapkan dengan jelas bahwa setiap perusahaan dilarang memberikan upah minimum.
KEMBALI KE ARTIKEL