Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Membagikan Cara Memperpanjang SIM dengan Smartphone

4 Agustus 2022   13:46 Diperbarui: 10 Agustus 2022   11:52 175 0
Semarang (4/8), SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban untuk pengendara bermotor di Indonesia. Tanpa adanya SIM, Polisi akan menilang orang yang berkendara tanpa SIM atau pemilih SIM yang telah habis masa berlakunya. Perpanjangan SIM yang biasanya dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun kini dengan adanya aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), masyarakat tidak perlu antre dan SIM akan dikirim langsung ke rumah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun