Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pungli, Sebuah Dilematika Diskursus "Hukum" di Indonesia

7 Februari 2020   18:41 Diperbarui: 7 Februari 2020   18:46 132 0
Pungutan (pecingkreman) yang diambil oleh Desa-desa  Adat dengan menentukan objek, besaran dan dilakukan secara berkelanjutan, menurut penulis adalah tidak patut dilaksanakan dan tidak dibenarkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun