Di dekat gerbang Tol Bekasi Timur yang mengarah ke Jalan Pengasinan terdapat suatu tanda lalu-lintas yang berisi larangan melintas bagi truk pada pukul 05.30-08.00 pagi dan 17.00-21.00 sore/malam. Apabila tanda dipasang di tempat yang mengarah ke Jalan Pengasinan, Bekasi, maka menurut anggapan penulis, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan Pengasinan pada waktu yang disebutkan di atas.
KEMBALI KE ARTIKEL