Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Melihat Kembali Relevansi Non-Intervensi ASEAN

18 November 2016   22:10 Diperbarui: 19 November 2016   02:32 3774 0
Prinsip non intervensi adalah prinsip yang mengemukakan bahwa suatu negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam negeri dari negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB yang kemudian diadopsi oleh para pendiri ASEAN dengan penyesuaian tertentu terhadap norma-norma regional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun