Prinsip non intervensi adalah prinsip yang mengemukakan bahwa suatu negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam negeri dari negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip
peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB yang kemudian diadopsi oleh para pendiri ASEAN dengan penyesuaian tertentu terhadap norma-norma regional.
KEMBALI KE ARTIKEL