Sejak diterbitkannya permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yakni  pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan dapat dilaksanakan dalam proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi, dan mengikuti proses pembelajaran dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi (Magang).Â
KEMBALI KE ARTIKEL