Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal
20 April 2016 09:36Diperbarui: 20 April 2016 14:3923500
Secara umum, tata kelola sumber daya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas  adat  mengenal  adanya  beragam  status penguasaan  dan pemanfaatannya.  Bentuk  dan  status  penguasaan  sumber  daya  alam  dapat dibedakan menjadi 4 yaitu: milik umum (open acces), milik negara (state), milik pribadi atau perorangan (private), dan milik bersama (command).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.