Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bolehkah Cash On Delivery dalam Fiqih Muamalah?

7 Juni 2021   11:04 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:12 1507 1
Dalam era modern ini teknologi sangatlah berkembang pesat, masyarakat terdorong dalam menggunakan alat-alat  yang serba canggih. Dengan kemajuan ini kegiatan jual beli juga mengikuti arusnya. Pada zaman Nabi Muhammad Saw jual beli masih dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual pembeli, namun pada era ini jual beli bisa dilakukan dengan mudah dengan sentuhan jari saja. Dengan menggunakan gawai atau handpone yang sudah bisa melakukan apa saja, seperti membeli barang atau apapun melalui aplikasi e-commerce yang sudah populer saat ini. Transaksi melalui e-commerce ini juga termasuk kategori muamalah yang dilakukan dibidang bisnis atau dagang. Dalam Fiqih Muamalah kategori e-commerce ini disangkutkan dengan tindakan hukum keduniaan, dimana penjual dan pembeli melakukan suatu kesepakatan dalam suatu barang atau jasa. Bahwasanya kegiatan jual beli online ini, harus dikaitkan dengan hukum-hukum syariat. Bertujuan agar tidak merugikan sesama pihak yang bertransaksi, karena dalam ekonomi dituntut untuk saling menguntungkan satu sama lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun