Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Perkarakan Lembaga yang Menyalahgunakan Lambang Gerakan Palang Merah!

26 Februari 2018   19:56 Diperbarui: 2 Maret 2018   19:25 1401 1
Setelah penantian 13 tahun, 12 Desember 2017 lalu RUU Kepalangmerahan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, sekaligus mengakhiri kontroversi penggunaan lambang gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Indonesia. Sebagai salah satu negara paling buncit yang memiliki UU kepalangmerahan langkah tersebut menjadi lompatan kemajuan sangat vital, tidak hanya bagi PMI melainkan juga bagi TNI dan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun