Gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan seruannya melalui Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020, mulai senin, 23 Maret 2020, Â seluruh perkantoran menerapkan kerja di rumah (kompas.com, 20 Maret 2020 -- 19.10WIB). Seruan ini dikeluarkan setelah sepekan yang lalu telah dikeluarkan himbauan untuk mengurangi pergerakan orang, dengan meliburkan anak sekolah dan juga menghimbau melakukan kerja di rumah. Tentunya seruan ini derajatnya lebih tinggi dibandingkan dengan himbauan. Mudah-mudahan akan lebih banyak perkantoran yang mentaati himbauan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL