Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Karier ASN Bukan Soal Kedekatan, Tapi Kompetensi

22 Juni 2025   19:11 Diperbarui: 22 Juni 2025   19:11 32 0
Pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani. Di tengah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang responsif, bersih, dan kompeten, merit system hadir sebagai prinsip dasar untuk menata manajemen ASN secara adil dan berbasis kinerja. Salah satu aspek krusial dalam sistem ini adalah bagaimana pengembangan karier ASN tidak lagi berdasarkan kedekatan, senioritas, atau kepentingan politis, melainkan sepenuhnya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas individu.

Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan antara idealisme merit system dengan praktik pengelolaan ASN saat ini. Tidak sedikit ASN yang merasa jenjang karier mereka terhambat meskipun memiliki kualifikasi dan kinerja yang baik, sementara pihak lain dengan akses kekuasaan justru lebih mudah menanjak. Hal ini menunjukkan bahwa merit system dalam pengembangan karier ASN masih belum sepenuhnya terimplementasi secara konsisten di banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Akibatnya, semangat untuk berprestasi pun bisa memudar, dan budaya kerja birokrasi tetap berjalan di tempat.

Secara normatif, penerapan merit system dalam pengembangan karier ASN sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, juga memberikan penekanan terhadap pengembangan karier ASN yang berbasis sistem merit. Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara aktif melakukan pengawasan dan penilaian terhadap tingkat penerapan sistem merit di berbagai instansi, sebagai bentuk dorongan agar sistem ini tidak sekadar menjadi wacana.

Meski regulasi sudah tersedia, tantangan implementatif tetap menjadi hambatan utama. Salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya komitmen pimpinan instansi terhadap nilai-nilai meritokrasi. Banyak instansi yang masih menjadikan loyalitas pribadi atau pertimbangan politis sebagai dasar promosi jabatan. Selain itu, minimnya pemanfaatan teknologi dan data kinerja yang akurat juga menyebabkan pengambilan keputusan terkait pengembangan karier ASN belum sepenuhnya berbasis pada evaluasi objektif. Di sisi lain, ASN sendiri sering kali tidak mendapatkan akses pelatihan dan pengembangan kapasitas yang merata, yang pada akhirnya menurunkan daya saing internal.

Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan sebuah langkah nyata dalam meneguhkan kembali komitmen pada sistem merit. Pertama, Kementerian PANRB dan KASN perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi instansi yang terbukti melanggar prinsip meritokrasi. Kedua, dibutuhkan integrasi sistem penilaian kinerja ASN yang akurat dan transparan, berbasis digital, agar tidak ada ruang untuk manipulasi atau subjektivitas. Ketiga, perlu ada jaminan akses pelatihan dan pengembangan kompetensi secara adil bagi semua ASN, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Dan yang tidak kalah penting, pemimpin instansi harus menjadi role model dalam menjunjung nilai-nilai profesionalisme dan objektivitas dalam setiap keputusan karier.

Pada akhirnya, merit system bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan cermin dari nilai keadilan dan akuntabilitas dalam birokrasi. Ketika ASN merasa karier mereka berkembang karena kinerja dan kemampuan, bukan karena relasi atau "titipan", maka budaya kerja yang sehat dan profesional pun akan tumbuh. Indonesia membutuhkan ASN yang bukan hanya pintar, tapi juga percaya bahwa mereka dihargai atas kerja keras dan integritasnya. Itulah mengapa penguatan merit system dalam pengembangan karier ASN harus menjadi agenda prioritas, bukan pilihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun