Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Kemenristekdikti Cegah Praktik Korupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi

27 Oktober 2018   08:15 Diperbarui: 29 Oktober 2018   15:30 1266 6
Sudah menjadi konsensus bersama bangsa Indonesia bahwa tindak pidana korupsi merupakan tergolong dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dimasukkannya kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dianggap tindakan korupsi dapat merusak sistem negara, politik, ekonomi dan sistem sosial. Dengan kata lain, korupsi dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun