Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Surat Edaran Kemenaker RI tentang Kenaikan Upah 2021 Bisa Multitafsir

28 Oktober 2020   17:49 Diperbarui: 28 Oktober 2020   17:56 120 5
Setelah Menaker RI mengeluarkan Kepmenaker No.18 tahun 2020 tentang perubahan Kepmenaker RI No.21 tahun 2016 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kemarin Kemenaker RI kembali mengeluarkan surat edaran (SE) dengan No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan upah Minimum tahun 2021 pada masa pademi covid 19.

Surat Edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 26 Oktober 2020 kemarin dimana surat edaran tersebut di tujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut diminta oleh Kemenaker RI untuk menjadi panduan dalam menentukan kenaikan upah tahun 2021, di mana dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah tahun 2021sama seperti upah tahun minimum tahun 2020, inilah yang menurut saya bisa menjadi polemik karena bisa jadi surat edaran tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Pertama: upah tahun 2021 bisa diartikan bahwa upah tidak naik artinya sama dengan upah minimum yang berlaku pada tahun 2020;

Kedua: upah tahun 2021 tetap naik tetapi sesuai kenaikan yang terjadi pada tahun 2020 yaitu hanya 8,51% saja.

Sepertinya menaker RI lebih senang mengeluarkan surat edaran dari pada mengajak seluruh komponen serikat buruh dan dewan pengupahan nasional untuk mengkaji bagaimana seharusnya upah minimum tahun 2021 mendatang ditetapkan.

Sementara upah minimum provinsi akan segera di tetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020 mendatang. ###

Bogor, 27 Oktober 2020

Ismet Inoni
Kepala Dept. Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(DPP GSBI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun