Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Praperadilan Penetapan Tersangka, Sebuah Uji Coba Hukum

13 Februari 2015   04:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:18 504 3

Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan peraturannya. Peraturan hanyalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa, yang meskipun sudah ada peraturannya, justru lain penyelesaiannya. Hal seperti itu bisa terjadi karena suatu peraturan perundang-undangan tidak selalu sesuai atau selaras dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun