Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengasah Pemerintah dalam Memeratakan Pendidikan di Indonesia

15 Mei 2022   23:33 Diperbarui: 15 Mei 2022   23:36 161 2
Melihat serta mengingat kembali terlebih dahulu  dengan apa yang telah dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan pasal 11, ayat (1) menyatakan "Pemerinta dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimansi" . dengan meninjau dari UU di atas kita semua sudah tahu seberapa besarnya tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan yang harus merata di Nusantara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun