Tim Kurator Kepailitan Gangsar Trisdianto Ajukan Permohonan SKPT Melalui KPKNL Yogyakarta
30 November 2022 17:49Diperbarui: 30 November 2022 17:502950
Yogyakarta - Dalam rangka pelaksanaan lelang kedua harta pailit Gangsar Trisdianto, Tim Kurator berkoordinasi dengan KPKNL Yogyakarta untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Kamis (24/11/2022). Permohonan SKPT dilakukan secara online melalui prangkat komputer milik KPKNL Yogyakarta yang sudah terkoneksi dengan Kantor Pertanahan Yogyakarta. Terdapat 2 permohonan SKPT yang diajukan oleh Tim Kurator yaitu terhadap objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01438/Wareng dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02306/Karangrejek. Kedua objek yang berada di Kabupaten Gunung Kidul tersebut merupakan harta/boedel pailit milik Gangsar Trisdianto yang akan dilakukan lelang pada tanggal 30 November 2022.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.