Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Lawan Lupa Komnas HAM, Antasari Harus Dibela

18 Desember 2014   22:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:01 416 5

Mantan Ketua KPK ini memang dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Lebih rendah ketimbang tuntutan pidana mati dari penuntut umum. Antasari dihukum bersama Jerry Hermawan Lo yang diganjar 5 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisiono diganjar 15 tahun penjara, dan Wiliardi Wizard diganjar 12 tahun penjara. Padahal, kecuali Jerry, terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.

Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

Majelis hakim berpendapat unsur sebagaimana dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana telah terpenuhi. Unsur melakukan atau turut serta melakukan, misalnya, Antasari dianggap berperan dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin. Majelis hakim bahkan melihat ada kerja sama yang erat antara Antasari dengan para terdakwa lainnya.

Pelbagai kejanggalan dalam kasus Antasari yang dicatat masyarakat, seperti 10 Kejanggalan Kasus Antasari (Kompas.com 26/4/2011) atau Sembilan Kejanggalan Kasus Antasari Azhar (KabarIndonesia 4/1/2011), dan pelbagai sumber lainnya menjadi bahan masukan Komnas HAM.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun