Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Anti Panik Meski PPn Naik!

25 Mei 2022   12:53 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:45 270 4
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang melekat  pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada setiap wajib pajak orang pribadi atau badan usaha,  yang sudah mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Baru-baru ini, Pemerintah mengumumkan dan sepakat akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11% efektif mulai dari 1 April 2022. Kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Kenaikan ini mendorong masyarakat agar  lebih peduli terhadap perencanaan keuangan mereka. Masyarakat secara umum akan berfikir bahwa harga barang kebutuhan mereka pun turut naik. Namun apa sebenarnya yang terjadi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun