Wawancara ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian penyusunan litmas sebagai bahan pertimbangan pengusulan Program Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat. Wawancara dilakukan untuk melihat faktor-faktor lain diluar faktor hukum, diantaranya: faktor pengasuhan, pendidikan, sosial, keadaan ekonomi, riwayat pelanggaran hukum, keadaan keluarga dan masyarakat, dll. Hal ini diharapkan dapat memperkaya data litmas sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan klien untuk mendapatkan haknya atas Program Asimilasi dan PB.