Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Langkah Pengawasan Klien Pemasyarakatan Melalui Kunjungan Rumah

20 September 2022   10:45 Diperbarui: 20 September 2022   10:47 69 1
Rabu (16/09/2022)
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Purwokerto Yeri Adi Sulistiawan melaksanakan kunjungan ke Balai Desa Cihonje Kec Gumelar Kab Banyumas dengan maksud untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap salah satu Klien bimbingannya.
Setelah bertemu dengan aparat desa setempat selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan maksud kedatanggannya adalah melaksanakan koordinasi terkait salah satu warganya yang mendapat program intergasi dan sudah lama tidak melaksanakan wajib lapor ke Bapas Purwokerto yang merupakan kewajiban sebagai pengganti sisa masa pidana yang harus dijalaninya dalam Lapas/Rutan.
Kunjungan rumah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan Klien dan berpartisipasi aktif aparat desa setempat untuk ikut mengawasi dan mengingatkan warganya sehingga proses bimbingan dapat berlangsung dengan lancar hingga berakhir masa bimbingan Klien yang bersangkutan.  
(Yeri/MAY/KE/DP)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun