Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bapas Klaten Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Melalui Pendampingan di Tahap Penyidikan

9 Oktober 2025   16:30 Diperbarui: 9 Oktober 2025   16:11 12 0
Selasa, 7 Oktober 2025 — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, atas nama Setyawan, melaksanakan pendampingan terhadap Anak berinisial D.P.P.B dalam rangka pemeriksaan tambahan di tingkat penyidikan bertempat di Ruang PPA Polres Sukoharjo.Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, serta perlindungan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Anak D.P.P.B diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anak D.P.P.B, orang tua anak, penasihat hukum, penyidik, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten. Selama proses pemeriksaan, anak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap. Berdasarkan hasil pendampingan, terhadap anak tidak dilakukan penahanan.
PK Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan berjalan dengan baik dan seluruh pihak bersinergi dalam menjamin hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap anak dilakukan secara humanis dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan ini menjadi wujud nyata peran Bapas dalam mendukung sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Setyawan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Dengan terlaksananya pendampingan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun