Penyediaan fasilitas layanan umum (fasum) yang bisa diakses bagi penyandang disabilitas adalah amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khusus di Yogyakarta sudah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL