28 Januari 2019 12:42Diperbarui: 28 Januari 2019 14:1915530
SK ini dikeluarkan setiap lima tahun.  Jadi bila ada usulan jalan Nasional diajukan setelah terbit SK Jalan Nasional baru terbit, terpaksa harus menunggu selama lima tahun.  Terakhir SK Jalan Nasional  terbit tahun 2015, yaitu Keputusan Menteri Nomor 290/KPTS/M2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.  Dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tetang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Premier menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri  (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JK-P).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.