Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengizinkan satuan pendidikan (sekolah/madrasah) seluruh jenjang menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen dengan berbagai ketentuan dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL