14 Januari 2022 10:04Diperbarui: 14 Januari 2022 10:072456
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengizinkan satuan pendidikan (sekolah/madrasah) seluruh jenjang menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen dengan berbagai ketentuan dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.