Anak usia dini, jika menurut UU Sisdiknas tahun 2003 adalah dalah mereka yang berusia 0-6 tahun. Sedangkan bila menurut para ahli, anak usia dini adalah anak yang berusia 0-8 tahun yang berada dalam proses tumbuh kembang yang harus dioptimalkan dalam perjalanannya.
KEMBALI KE ARTIKEL